Lampungku39-Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat kembali membuktikan keseriusannya dalam menjaga keamanan warga. Kali ini, bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau, mereka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 5 Januari 2025, dengan total kerugian mencapai Rp24.500.000. Barang-barang yang raib antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, satu laptop Lenovo, perhiasan emas seperti gelang dan cincin bayi, serta uang tunai sebesar Rp2.000.000. Korban diketahui berinisial SH, sementara pelaku yang kini diamankan polisi berinisial PP.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, melalui Kapolsek Sekincau AKP Samsu Rizal, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
“Kami mendapatkan laporan keberadaan pelaku di sekitar Jalan Bernah, Kecamatan Mulang Maya. Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi,” jelas AKP Samsu Rizal.
Sesampainya di tempat kejadian, polisi segera menangkap tersangka yang saat itu tidak melakukan perlawanan. PP kemudian digelandang ke Mapolsek Sekincau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini berkat peran aktif masyarakat yang mau bekerja sama dan memberikan informasi kepada polisi. Ini bukti pentingnya sinergi antara warga dan aparat untuk menciptakan situasi yang aman,” tambahnya.
AKP Samsu Rizal menyatakan bahwa PP akan dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” tutup AKP Samsu Rizal.
Dengan penangkapan ini, Polres Lampung Barat semakin menegaskan komitmennya dalam memerangi tindak kriminal demi kenyamanan masyarakat.